Pertambangan, satu kata yang kerap terdengar negatif dikalangan masyarakat terutama Indonesia. Menurut UU No. 4 Tahun 2009 yang dimaksud pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Berdasarkan pengertian tersebut, pertambangan memiliki arti yang luas baik dalam segi ekonomi, ekologi dan sosial.
Indonesia sebagai negara berkembang memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan baik dalam pengolahan minyak maupun mineral dan batu bara. Jika kita telusuri lebih dalam, perusahaan pertambangan memang memiliki dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat itu sendiri. Namun, sebagai manusia yang memiliki etika kita tidak hanya melihat dari segi negatif saja, bagaimanapun perusahaan pertambangan memiliki peran penting dalam siklus hidup manusia. Melihat kembali dari sisi positif, pertambangan memberikan peran dalam pajak negara, seperti di Bolivia yang memiliki pajak tambang tertinggi di Amerika Latin yaitu sebesar 37% atas keuntungan mereka dan membayar royalti antara 5% sampai 7% disamping pajak-pajak lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri sebagai contohPT. Newmont Nusa Tenggara selama tahun 2011 telah membayar pajak, non-pajak, dan royalti kepada pemerintah Indonesia dengan total Rp 7,405 triliun, sungguh menjadi angka yang cukup besar. Selain itu, perusahaan pertambangan telah memberikan lapangan pekerjaan yang cukup luas bagi warga Indonesia dan memiliki peran penting dalam menyediakan bahan baku untuk industri yang hasil produksinya dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri.
Jika melihat dari sisi negatif, dampak dari perusahaan pertambangan tentu ada seperti limbah hasil pertambangan yang dapat mencemari lingkungan dan berpengaruh terhadap kesehatan. Namun, sejelek-jeleknya perusahaan pertambangan pasti memiliki aturan dan standar tersendiri dalam pengelolaan limbah sehingga dapat mengurangi dampak pencemaran yang ditimbulkan. Bahkan setiap perusahaan biasanya memiliki tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa disebut dengan CSR. CSR memiliki peran penting dalam menjaga hubungan antara masyarakat dan perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan melalui tindakan sosial dan peduli terhadap lingkungan yang terkait pada hubungan pemangku kepentingan perusahaan.Namun, sejak awal tahun 1990-an sampai sekarang isu-isu tanggung jawab perusahaan (CSR), termasuk kewajiban sosial perusahaan, masih menonjol dalam perdebatan politik dan bisnis. Hal ini terutama dalam menanggapi pembangunan yang berpusat hanya pada paradigma pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, tetapi kurang memperhatikan keseimbangan antara ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat dan kohesi sosial. Untuk mereduksi paradigma tersebut dimata publik, perlu diadakannya perbaikan maupun peningkatan program CSR suatu perusahaan.
Perbaikan program CSR dalam menyeimbangkan kegiatan ekonomi dan kohesi sosial dapat dilakukan dengan pembaharuan di beberapa bidang seperti peningkatan transparansi dan tata kelola yang bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan publik dan meyakinkan investor; memberikan nilai sosial yang lebih luas, termasuk dukungan untuk kesehatan, perbaikan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan;berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan, serta menangani secara seimbang keprihatinan para pemangku kepentingan utama mereka.

Program Reklamasi Tambang PT Newmont Nusa Tenggara
Adanya peningkatan CSR dari perusahaan dan kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan menjadi salah satu contoh pintu masuk membangun keterpaduan bisnis berkelanjutan yang mempertimbangkan kepentingan generasi masa depan,keanekaragaman hayati, perlindungan hewan, hak asasi manusia, dampak terhadap siklus hidup, dan prinsip-prinsip seperti keadilan, akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, pendidikan dan pembelajaran, serta tindakan berskala. Kini bola ada ditangan perusahaan dan masyarakat, upaya keberlanjutan bisnis tergantung dari jawaban atas pertanyaan : apakah kita sebagai manusia masih hanya memandang sebelah mata atas keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan masyarakat?

